Tugas Pokok dan Fungsi

BPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat den kerja sama fakultas

Berdasarkan Peraturan Rektor UB nomor 25 tahun 2020, BPPM mempunyai fungsi:

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat dan kerja sama berskala nasional dan internasional
  2. Penyusunan rencana, program dan anggaranBPPM
  3. Pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama fakultas
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama
  5. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama Fakultas , Pelaporan secara periodik kepada Dekan.

Tupoksi BPPM FKH UB berdasarkan Keputusan Dekan FKH UB no. 30 tahun 2020