BPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat den kerja sama fakultas
Berdasarkan Peraturan Rektor UB nomor 25 tahun 2020, BPPM mempunyai fungsi:
- Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat dan kerja sama berskala nasional dan internasional
- Penyusunan rencana, program dan anggaranBPPM
- Pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama fakultas
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama Fakultas , Pelaporan secara periodik kepada Dekan.
Tupoksi BPPM FKH UB berdasarkan Keputusan Dekan FKH UB no. 30 tahun 2020